JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, perhatian calon mahasiswa tidak hanya tertuju pada persaingan masuk perguruan tinggi, tetapi juga pada kesiapan pembiayaan pendidikan.
Salah satu program yang paling banyak dicari adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Program ini menjadi solusi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
KIP Kuliah 2026 terbuka bagi lulusan SMA/SMK dan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi calon mahasiswa untuk mengakses pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pendaftaran, syarat, dan dokumen menjadi hal yang sangat penting.
Secara umum, bantuan KIP Kuliah diberikan dalam bentuk pembiayaan pendidikan yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi tujuan.
Artinya, hanya kampus yang telah terakreditasi dan memenuhi ketentuan yang dapat menerima mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selain biaya pendidikan, penerima program ini juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan.
Skema Bantuan dan Sasaran Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa penerima.
Besaran bantuan biaya hidup tersebut disesuaikan dengan indeks harga di masing-masing wilayah tempat mahasiswa menempuh pendidikan. Dengan skema ini, mahasiswa diharapkan dapat fokus pada kegiatan akademik tanpa terbebani persoalan finansial.
Program ini ditujukan khusus bagi siswa yang memiliki prestasi akademik baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.
Menjelang SNBP 2026, calon mahasiswa yang berminat mendaftar KIP Kuliah disarankan untuk memahami sejak dini ketentuan dan alur pendaftarannya agar tidak mengalami kendala pada tahap seleksi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sejak Awal
Agar proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 berjalan lancar, calon mahasiswa perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas, status pendidikan, serta kondisi ekonomi keluarga.
Beberapa dokumen yang umumnya diminta antara lain kartu pendaftaran SNBP atau SNBT, kartu pendaftaran KIP Kuliah yang dapat diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, rapor dan ijazah atau Surat Keterangan Lulus juga menjadi dokumen penting yang harus disiapkan.
Calon pendaftar juga wajib melampirkan bukti kondisi ekonomi keluarga. Dokumen ini dapat berupa KIP Sekolah, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), surat keterangan DTKS dari kelurahan atau Dinas Sosial, maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tak hanya itu, foto kondisi rumah juga menjadi salah satu persyaratan yang sering diminta. Foto yang disiapkan meliputi tampak depan dan belakang rumah, ruang keluarga, dapur, serta kamar mandi. Dokumen pendukung lain seperti tagihan listrik, air, SPPT PBB, atau surat keterangan domisili juga dapat diminta oleh pihak kampus.
Ketentuan bagi Pendaftar yang Belum Memiliki KIP
Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki KIP Sekolah, kesempatan mendaftar KIP Kuliah tetap terbuka. Namun, mereka perlu melampirkan dokumen tambahan sebagai pengganti bukti kepemilikan KIP.
Dokumen tersebut antara lain bukti pendapatan orang tua atau wali dengan batas maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga. Selain itu, SKTM dari desa atau kelurahan menjadi dokumen wajib sebagai bukti kondisi ekonomi tidak mampu.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, calon mahasiswa tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi KIP Kuliah 2026.
Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Berdasarkan ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar. Pertama, pendaftar merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat maksimal dua tahun terakhir.
Kedua, calon penerima harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri. Selain itu, pendaftar harus berusia maksimal 21 tahun serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Persyaratan lainnya adalah memiliki prestasi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan secara sah. Pendaftar juga dapat berasal dari panti sosial atau panti asuhan, siswa difabel, wilayah 3T, atau keluarga terdampak bencana.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, serta tidak sedang menerima beasiswa lain dengan pembiayaan yang sama.
Alur Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026
Proses pendaftaran KIP Kuliah diawali dengan pembuatan akun melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Calon pendaftar perlu mengisi NISN, NPSN, NIK, serta alamat email aktif.
Setelah akun berhasil dibuat, pendaftar dapat login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang diberikan. Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi, kondisi ekonomi keluarga, serta riwayat akademik.
Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung seperti KKS, KIP, atau SKTM. Pendaftar juga harus memilih jalur seleksi yang diikuti, baik SNBP, SNBT/UTBK, maupun seleksi mandiri, agar data dapat tersinkronisasi dengan sistem SNPMB.
Jika pendaftar diterima di perguruan tinggi tujuan, pihak kampus akan melakukan verifikasi berkas ekonomi. Apabila dinyatakan lolos, usulan penerima KIP Kuliah akan dikirimkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk penetapan. Pengumuman penerima biasanya dilakukan pada rentang Juli hingga Oktober.
Sebagai tahap akhir, pendaftar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta serta Formulir Pendaftaran sebagai bukti sah kepesertaan KIP Kuliah.